Selasa, 06 Desember 2011

Pelimpahan Kewenagan Bupati Dairi Kepada Camat



PERATURAN BUPATI DAIRI
NOMOR 18 TAHUN 2010
T
E
N
T
A
N
G
PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG
BUPATI KEPADA CAMAT

OLEH
BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN DAIRI
TAHUN 2010


 




BUPATI DAIRI


PERATURAN BUPATI DAIRI
NOMOR 18 TAHUN 2010
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT


BUPATI DAIRI,

Menimbang     :     a.   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu mengatur lebih lanjut tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat;
b.    bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Dairi tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat.

Mengingat       :     1.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 9) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2689);
2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Negara antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 71);
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Wewenang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 125);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 127);
14. Peraturan Bupati Dairi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Tiap – Tiap Jabatan pada Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Dairi (Berita Daerah Kabupaten Dairi Nomor 14).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :     PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Kabupaten Dairi.
2.    Bupati adalah Bupati Dairi.
3.    Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi.
4.    Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
5.    Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut SKPD adalah terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
6.    Unit Pelaksana Teknis, selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas atau badan untuk melaksanakan sebagian urusan dinas atau badan.
7.    Pegawai Negeri Sipil, selanjut disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Dairi yang bertugas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Dairi.
8.    Penyuluhan Pertanian Lapangan, selanjutnya disebut PPL adalah Penyuluh Pertanian Lapangan Kabupaten Dairi yang bertugas pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi.
9.    Petugas Lapangan Keluarga Berencana, selanjutnya disebut PLKB adalah Petugas Lapangan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi yang bertugas pada Kantor Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi.
10.  Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
11.  Wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas serta tanggungjawabnya dapat dilaksanakan berhasil dengan baik.
12.  Pelimpahan adalah proses menyerahkan sebagian wewenang dari pejabat satu kepada pejabat lain untuk melaksanakan sebagian urusan.
13.  Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan guna mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan dari unit/subunit organisasi agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
14.  Fasilitasi adalah kemudahan, kelancaran, sarana atau sesuatu untuk memudahkan atau melancarkan pelaksanaan.
15.  Rekomendasi adalah saran yang menganjurkan, saran yang bersifat membenarkan atau mengizinkan, hal yang meminta perhatian bahwa orang atau pihak yang disebut dapat dipercaya.
16.  Pengawasan adalah proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di kecamatan.

BAB III
WEWENANG CAMAT

Pasal 3

(1)   Wewenang Camat meliputi :
a.      wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan;
b.      wewenang yang dilimpahkan Bupati dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan otonomi daerah;
c.      wewenang lain yang dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan tugas tertentu.

(2)   Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan.


Pasal 4

Wewenang Camat dalam rangka menyelenggarakan tugas umum pemerintahan di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi :
a.    pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b.    pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c.    pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d.    pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.      pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f.       pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g.      pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Pasal 5

Wewenang Camat yang dilimpahkan Bupati dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan otonomi daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi aspek :
a.    perizinan;
b.    rekomendasi;
c.    koordinasi;
d.    pembinaan;
e.    pengawasan;
f.     fasilitasi;
g.    penetapan;
h.    penyelenggaraan; dan
i.     kewenangan lainnya yang dilimpahkan.

Pasal 6

(1)    Wewenang Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri dari :
a.      pemberian izin gangguan;
b.      pemberian izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal tanpa tingkat seluas maksimal 200 (dua ratus) meter persegi di luar ibukota kecamatan;
c.      pemberian izin pertunjukan/hiburan.

(2)    Camat wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan.

Pasal 7

Wewenang Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri dari :
a.    Dalam rangka penyelenggaraan perizinan :
1.      rekomendasi izin penambangan mineral bukan logam dan batuan;
2.      rekomendasi izin mendirikan bangunan di luar wewenang camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b;
3.      rekomendasi izin lokasi;
4.      rekomendasi izin usaha penggilingan padi dan pengolahan hasil pertanian lainnya;
5.      rekomendasi izin usaha penangkaran bibit/benih tanaman pertanian dan perkebunan milik perorangan;
6.      rekomendasi izin usaha kesehatan;
7.      rekomendasi izin pembangunan jalan oleh pihak swasta dan masyarakat;
8.      rekomendasi izin usaha jasa pariwisata;
9.      rekomendasi izin lingkungan;
10.   rekomendasi izin pangkalan bahan bakar minyak;
11.   rekomendasi izin penelitian atau survei;
12.   rekomendasi izin pendirian menara telekomunikasi;
13.   rekomendasi izin reklame.
b.    Dalam rangka pembinaan aparatur :
1.      rekomendasi DP3 bagi Kepala UPT Dinas Pendidikan, Kepala UPT Dinas Kesehatan, Kepala SMA/SMK, Koordinator PPL dan PLKB di kecamatan;
2.      rekomendasi kenaikan pangkat bagi Kepala UPT Dinas Pendidikan, Kepala UPT Dinas Kesehatan, Kepala SMA/SMK, PPL  dan PLKB di kecamatan;
3.      rekomendasi pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS Kecamatan;
4.      rekomendasi pemberhentian  PNS perangkat Kecamatan, Lurah dan Sekretaris Desa;
5.      rekomendasi pensiun bagi PNS perangkat Kecamatan, Lurah dan Sekretaris Desa;
6.      rekomendasi izin belajar atau tugas belajar bagi PNS  perangkat Kecamatan, Lurah dan Sekretaris Desa;
7.      rekomendasi PNS perangkat Kecamatan, Lurah dan Sekretaris Desa sebagai calon penerima piagam penghargaan, tanda jasa dan tanda kehormatan.

Pasal 8

(1)    Wewenang Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri dari :
a.      pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan SKPD di kecamatan;
b.      pengkoordinasian perencanaan pembangunan di kecamatan;

(2)    Pimpinan SKPD wajib memberikan informasi kepada Camat atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan SKPD di kecamatan.

(3)    Kepala UPT Dinas Kesehatan, Kepala UPT Dinas Pendidikan, Kepala SMA/SMK, Koordinator PPL dan Koordinator PLKB wajib memberikan data, informasi dan laporan rencana dan pelaksanaan kegiatan di kecamatan kepada Camat.

(4)    Data, informasi dan laporan rencana dan pelaksanaan kegiatan di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Camat secara rutin setiap 3 (tiga) bulan, meliputi :
a.    nama dan bentuk kegiatan;
b.    jadwal pelaksanaan kegiatan;
c.    lokasi pelaksanaan kegiatan;
d.    anggaran kegiatan;
e.    hasil pelaksanaan kegiatan;
f.     permasalahan yang dihadapi; dan
g.    hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 9

Wewenang Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari :
a.      pembinaan kedisiplinan dan ketaatan aparatur di kecamatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b.      pembinaan lembaga kemasyarakatan, pemuda dan olahraga;
c.      pembinaan administrasi pemerintahan desa;
d.      pembinaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) kecamatan dan desa/kelurahan;
e.      pembinaan kesenian dan budaya daerah lingkup kecamatan.




Pasal 10

(1)  Wewenang Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari :
a.      pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di kecamatan;
b.      pengawasan terhadap pelaksanaan proyek/kegiatan SKPD di kecamatan;
c.      pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
d.      pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan jaringan irigasi;
e.      pengawasan perizinan usaha industri kecil;
f.       pengawasan perizinan penambangan mineral bukan logam dan batuan
g.      pengawasan atas penggalian jalan trotoar ruang milik jalan (Rumija) pada jalan umum dan jalan lingkungan yang dilakukan oleh instansi pengelola utilitas (PDAM, TELKOM, PLN, dan lain-lain)
h.      pengawasan pembangunan jalan oleh pihak swasta dan masyarakat;
i.        pengawasan pemanfaatan asset dan fasilitas umum daerah di kecamatan.

(2)   Tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan Camat dapat berupa :
a.  penyampaian laporan dan rekomendasi atas pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, pelaksanaan proyek dan kegiatan SKPD kepada pimpinan SKPD terkait untuk ditindaklanjuti.
b.  penertiban dan/atau penghentian kegiatan sementara terhadap usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin, dan/atau usaha/kegiatan yang secara nyata telah menimbulkan kerugian/dampak negatif bagi pemerintah daerah, masyarakat dan lingkungan hidup.

 Pasal 11

Wewenang Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f  terdiri dari :
a.      fasilitasi pelaksanaan program/kegiatan SKPD di kecamatan;
b.      fasilitasi kemitraan masyarakat dengan pengusaha;
c.      fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan masyarakat di kecamatan di luar pengadilan;
d.      fasilitasi pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana pemerintah ukuran kurang dari 1(satu) hektar;
e.      fasilitasi pelaksanaan program CSR (Coorporate Social Responsibility) yang dilaksanakan oleh pihak swasta.

Pasal 12

Wewenang Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g terdiri dari :
a.      penetapan desa/kelurahan terbaik tingkat kecamatan;
b.      penetapan tim/panitia pelaksanaan kegiatan tingkat kecamatan;
c.      penetapan DP3 Lurah;
d.      penetapan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PNS Kecamatan, Kelurahan dan Sekretaris Desa;
e.      pemberian cuti PNS Kecamatan, Kelurahan dan Sekretaris Desa;
f.       penandatanganan sebagai atasan pejabat penilai DP3 bagi Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi pada Kelurahan, dan Sekretaris Desa.

Pasal 13

Wewenang Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h terdiri dari :
a.      pelaksanaan program dan kegiatan revitalisasi posyandu;
b.      peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat;
c.      penerbitan surat keterangan pindah penduduk antar desa dalam kecamatan;
d.      pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran kecamatan.

Pasal 14

Wewenang Camat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i terdiri dari :
a.      pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala UPT Dinas Pendidikan, Kepala UPT Dinas Kesehatan, Kepala Sekolah SD/SMP/SMA/SMK, Lurah, Kepala Desa dan Sekretaris Desa;
b.      pengambilan sumpah/janji Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
c.      mengamankan asset daerah di kecamatan.

BAB IV
PENYELENGGARAAN WEWENANG

Pasal 15

Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat disertai dengan pembiayaan, personil, dokumen pendukung serta sarana dan prasarana untuk melaksanakannya.

Pasal 16

Camat dalam menyelenggarakan wewenang yang dilimpahkan wajib memperhatikan :
a.      kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah;
b.      standar, norma dan prosedur penyelenggaraan urusan pemerintahan;
c.      keserasian dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan;
d.      kemampuan keuangan, personil, dan peralatan yang dibutuhkan.

Pasal 17

Bupati dapat menarik kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan kepada Camat apabila :
a.    wewenang yang dilimpahkan tidak dapat dilaksanakan;
b.    terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan wewenang;
c.    perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN

Pasal 18

(1)    Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan kepada Camat.
(2)    Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan sehari-hari kepada Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi pemerintahan.

Pasal 19
(1)  Kepala SKPD yang membidangi sebagian wewenang yang dilimpahkan kepada Camat wajib memberikan bimbingan teknis dan petunjuk teknis terhadap penyelenggaraan kewenangan yang diserahkan kepada Camat.
(2)  Petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Camat paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan  Bupati ini.

Pasal 20
(1)  Camat wajib melaporkan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 kepada Bupati dan tembusannya disampaikan kepada Kepala SKPD yang bersangkutan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk pengawasan dan evaluasi.

(2)  Pengawasan atas penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan kepada Camat dilaksanakan oleh lembaga teknis daerah yang secara fungsional membidangi tugas pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 21
 
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Kewenangan Camat yang pembentukan, tugas dan tata kerjanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

(1)    Semua petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis penyelenggaraan kewenangan kepada Camat yang diterbitkan sebelumnya agar disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.

(2)  Semua surat edaran yang bersifat pedoman dan/atau petunjuk penyelenggaraan wewenang Camat, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Dairi ini, maka Peraturan Bupati Dairi Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 Pasal 24

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Dairi.



                                        Ditetapkan di Sidikalang
                                        pada tanggal                                    2010

                                                                                                                                      
                                        BUPATI DAIRI,




                                        KRA. JOHNNY SITOHANG ADINEGORO




Diundangkan di Sidikalang
pada tanggal                              2010

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DAIRI,





                 ARSENIUS MARBUN

BERITA DAERAH KABUPATEN DAIRI
TAHUN              NOMOR

1 komentar:

  1. Caesars Casino and Racetrack - Mapyro
    Find Casinos 광주광역 출장샵 and 안산 출장마사지 Racetrack information, maps, photos, prices, opening times 하남 출장샵 and a map of the casinos 광명 출장마사지 and 천안 출장샵 racetrack in Las Vegas, NV.

    BalasHapus